𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐤𝐞𝐫. 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡𝐤𝐚𝐧.


𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐤𝐞𝐫. 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡𝐤𝐚𝐧.
Oleh: Nur Jannah
#Cadar_dan_PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan cadar kini seolah menjadi musuh bebuyutan di Indonesia. Hari ini (5/3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kembali meminta PNS untuk melepas cadar ketika tiba di kantor.


"Begitu Anda berangkat dari rumah, silakan pakai cadar. Begitu masuk kantor silakan lepas. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara bebas," katanya ketika di wawancara di Hotel Borobudur.

Sang Menteri bahkan bercerita tentang ketidaklulusan seorang CPNS dalam seleksi yang seharusnya menimbang dari segi kualifikasi dan kualitas lantaran menolak untuk melepaskan cadarnya.

Padahal, ini sudah menyangkut akidah seorang umat muslim, terkhususnya wanita. Imam 4 Mazhab telah setuju bahwa penggunaan cadar adalah hal yang dianjurkan dan akan menjadi wajib apabila berisiko menimbulkan fitnah. Dan seperti yang kita ketahui, dalam dunia kerja tak jarang bahwa pegawai instansi diharuskan melakukan pekerjaan hanya berdua saja dengan lawan jenisnya. Bahkan terkadang, harus lembur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan yang bukan muhrim.

Saat ini kita telah memasuki akhir zaman, era yang penuh dengan fitnah. Tak dapat dipungkiri, dengan kondisi saat ini. Sesungguhnya hukum penggunaan wajar telah condong ke arah wajib ketimbang sunnah. Akan tetapi bukannya mendukung, penggunaan cadar malah dilarang dalam pemerintahan dengan alasan bagaimana seorang PNS dapat melayani masyarakat kalau mengenakan cadar. Bukankah sekarang telah diwajibkan bagi pegawai untuk mengenakan papan nama? Itu sudah cukup sebagai tanda pengenal bagi seorang pegawai.

Jika demikian alasannya, lalu bagaimana dengan penggunaan masker? Seperti yang kita ketahui, sekarang ini telah ditemukan 2 kasus positif Corona. Berjibun orang mengenakan masker ketika bepergian sebagai tindakan antisipasi penularan virus. Lalu, jika memakai cadar (penutup muka) tidak boleh, itu artinya seorang PNS juga tidak diperbolehkan menggunakan masker? Jika pegawai itu sakit dan ternyata telah terjangkit virus (entah Corona atau virus lainnya) dan dia tidak menggunakan penutup wajah, yang terjadi malah akan menularkan virus tersebut ke masyarakat. Apakah itu yang diinginkan oleh pemerintah kita? Tentunya tidak.

Setidaknya, jika penggunaan cadar tidak dilarang, walau tak mengunakan masker, masih terdapat penutup wajah yang dapat membatasi penularan virus ke masyarakat. Bukannya berdampak negatif, cadar sesungguhnya memiliki keuntungan jika dikenakan, terkhususnya bagi pelayan masyarakat.

Sebuah logical fallacy (cacat logika) jika halnya pemerintah melarang cadar namun memperbolehkan penggunaan masker. Apa bedanya? Sama-sama menutupi muka seorang PNS, bukan? Lalu, kenapa cadar dilarang ketika sedang bekerja? #TanyaKenapa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "𝐀𝐧𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐂𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐤𝐞𝐫. 𝐒𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐥𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠, 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐝𝐢𝐩𝐞𝐫𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡𝐤𝐚𝐧."

Post a Comment